Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Industri tekstil di Jawa Barat mengalami tekanan akibat praktik predatory pricing di platform social commerce, yang telah menyebabkan penurunan permintaan, penurunan omzet, dan bahkan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai UMKM.
BUKAMATA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengamati kondisi terbaru industri tekstil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam kunjungan kerjanya pada Minggu 24 September 2023.
MenKopUKM menjelaskan bahwa para pelaku UKM tekstil di daerah tersebut menghadapi persaingan harga yang tidak sehat, bukan masalah kualitas produk.
Menurutnya, terdapat indikasi maraknya impor pakaian jadi dan produk tekstil yang sangat murah, yang mengganggu pasar domestik.
Hal ini terutama terlihat dalam praktik predatory pricing di platform online, yang merugikan pedagang offline dan industri tekstil lokal.
"Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah," kata Teten dalam keterangan resmi, Senin 25 September 2023.
Industri tekstil di Jawa Barat mengalami tekanan akibat praktik predatory pricing di platform social commerce, yang telah menyebabkan penurunan permintaan, penurunan omzet, dan bahkan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai UMKM.
Diskusi mengenai situasi ini melibatkan berbagai asosiasi dan pelaku usaha tekstil, yang berharap adanya perlindungan pasar domestik agar industri tekstil tetap bertahan.
MenKopUKM juga menyatakan bahwa aturan safe guard yang ada belum berjalan dengan semestinya.
"Pemerintah berusaha untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membenahi situasi ini, termasuk mengupayakan adanya Undang-Undang yang mengaturnya, " katanya.
MenKopUKM mengungkapkan bahwa Presiden juga akan meninjau kembali perdagangan online dalam waktu dekat, termasuk revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang telah selesai dan tinggal ditetapkan.
Selain itu, dia berpendapat bahwa perlu adanya Harga Pokok Penjualan (HPP) khusus untuk produk tekstil, mirip dengan praktik di China, untuk melindungi industri dalam negeri.
Predatory Pricing
Predatory pricing adalah strategi bisnis di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanan mereka dengan tingkat yang sangat rendah, seringkali di bawah biaya produksi atau operasional, dalam upaya untuk menghapus pesaing-pesaingnya dari pasar.
Tujuan utama dari predatory pricing adalah menciptakan hambatan masuk yang tinggi bagi pesaing atau bahkan mengeliminasi mereka sama sekali.
Strategi ini dapat memberikan manfaat jangka pendek kepada konsumen dengan harga yang sangat murah, tetapi pada akhirnya dapat merugikan persaingan dalam jangka panjang.
Dengan menetapkan harga di bawah biaya, perusahaan yang menerapkan predatory pricing mungkin akan mengalami kerugian sementara, tetapi mereka berharap bahwa pesaing akan keluar dari pasar karena tidak mampu bersaing dengan harga yang sangat rendah tersebut.
Setelah pesaing-pesaing keluar dari pasar, perusahaan yang menerapkan predatory pricing dapat memonopoli pasar dan meningkatkan harga kembali ke tingkat yang menguntungkan mereka.
Oleh karena itu, predatory pricing sering dianggap sebagai praktik yang tidak sah dalam banyak yurisdiksi dan dapat melanggar hukum persaingan.
Penting untuk dicatat bahwa bukti predatory pricing seringkali sulit untuk diidentifikasi dan dibuktikan dalam praktiknya.
Untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan predatory pricing atau hanya strategi harga yang sah, pihak berwenang biasanya harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya produksi, motif perusahaan, dan dampaknya terhadap persaingan pasar.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46