Lindungi UMKM, Pemerintah Larang Penjualan Online Lintas Negara
Tidak adil bagi UMKM jika produk luar negeri bisa seenaknya masuk dan diperjualbelikan langsung kepada masyarakat.
JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah terus berupaya melindungi pelaku usaha lokal, terutama UMKM. Salah satunya, melalui kebijakan larangan penjualan ritel online lintas negara (cross border commerce).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menekankan, ritel luar negeri tidak diperkenankan menjual produknya kepada konsumen di Indonesia secara langsung. Mereka harus menjalani prosedur mekanisme impor barang terlebih dahulu sebelum menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
Menurut Teten, tidak adil bagi UMKM jika produk luar negeri bisa seenaknya masuk dan diperjualbelikan langsung kepada masyarakat. "Ini justru menciptakan persaingan dagang yang tidak sehat karena UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menteri juga mengungkapkan, pemerintah akan melarang platform digital menjual produk sendiri atau afiliasi bisnisnya. Sehingga, mereka tidak dapat sesuka hati mempermainkan algoritma digitalnya.
"Kalau mereka jualan produk sendiri atau afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan kepada barang-barang mereka," ujarnya.
Sehingga, konsumen pasar digital hanya akan membeli dagangan dari platform digital tersebut, bukan dari UMKM. Selanjutnya, pemerintah juga berencana melarang impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Aturan ini telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan dan seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan atau sudah terbit," kata Teten. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
