BUKAMATA - Istilah judi online menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik yang dijalankan dengan memanfaatkan jaringan internet dan biasanya diakses via HP.
Namun, ternyata mafia online tak hanya menyasar korban yang punya HP lewat aplikasi dan website judi online. Ada juga yang menjalankan modus untuk menargetkan korban secara offline.
Beberapa saat lalu, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap 5 pelaku judi online.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor (togel).
Ada tiga platform judi online yang diduga digunakan oleh para tersangka yakni Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.
Dari hasil penyelidikan, Iptu Taufik mengatakan bahwa lima pelaku itu bertindak sebagai penombok serta pengecer judi togel yang berbasis di Singapura dan Hong Kong.
Kelimanya sama-sama menerima tombokan judi togel dari orang lain yang kemudian mereka bayarkan ke situs judi online.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemerintah Tegas Tutup 2,4 Juta Platform Judi Online hingga November 2025
-
Tiap Tahun, Indonesia Kehilangan USD8 Miliar Akibat Judi Online
-
Kemensos: Rp957 Miliar Bansos Mengalir ke Judi Online
-
Puluhan Ribu Aparat TNI - Polri Terjerat Judi Online, Propam Polres Kepulauan Selayar Sidak Ponsel Seluruh Personel
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif