Redaksi
Redaksi

Minggu, 24 September 2023 09:13

Bareskrim Polri Terus Tindak Tegas Promosi Judi Online oleh Artis, Yuki Kato Terbaru yang Diperiksa

Bareskrim Polri Terus Tindak Tegas Promosi Judi Online oleh Artis, Yuki Kato Terbaru yang Diperiksa

Tindakan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online saat ini sedang dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.

BUKAMATANEWS - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato. "Kami ingin memberitahu bahwa pada hari Sabtu, 23 September 2023, kami telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saudari Yuki Kato," ujar Vivid di Jakarta, Ahad (24/9/2023).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online. Menurutnya, awalnya pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut hingga akhir pekan.

Pemeriksaan terhadap Yuki Kato dilakukan pada hari Sabtu dan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Klarifikasi terhadap saudari Yuki Kato berlangsung selama sekitar empat jam dengan total 23 pertanyaan," tambah Vivid.

Tindakan pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online saat ini sedang dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri. Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan serupa telah dilakukan terhadap artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama terhadap Wulan Guritno dilakukan pada Kamis (14/9/2023) dan dilanjutkan pada Selasa (19/9/2023).

Dittipidisiber Bareskrim Polri memberikan imbauan kepada para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak terlibat dalam promosi judi online, karena dampak dari perjudian daring telah meresahkan masyarakat. Salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat judi online adalah meningkatnya tindak pidana lainnya, seperti pencurian, perdagangan seks, bahkan kasus bunuh diri yang telah terjadi.

Selama tahun 2023, Dittipidisiber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 77 kasus perjudian daring dan menangkap 130 orang tersangka. Sementara pada tahun 2022, terdapat 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka yang berhasil ditangkap.

#yuki kato #Judi online

Berita Populer