BUKAMATA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan imbauan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk berhati-hati dalam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang.
ini disebabkan oleh ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan penolakan sebagian warga terhadap relokasi.
Menurut Komnas HAM, penggusuran harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Artinya, penggusuran paksa hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir setelah pertimbangan upaya lain.
Jika penggusuran paksa harus dilakukan, pemerintah atau perusahaan harus melakukan asesmen dampak dan memberikan kompensasi serta pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Proses penggusuran juga harus mematuhi standar hak asasi manusia, seperti musyawarah mufakat, pemberitahuan yang memadai, dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.
Perlindungan prosedural dan tanpa intimidasi serta kekerasan juga harus diperhatikan.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga.
Kasus di Pulau Rempang ini menggambarkan kompleksitas isu hak atas tanah dan relokasi, dan akan memerlukan upaya diplomatik yang besar untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak terlibat.
BERITA TERKAIT
-
Komnas HAM: 10 Warga Sipil Tewas dalam Kerusuhan Akhir Agustus, Diduga Ada Penyiksaan
-
Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan, Polri Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM
-
Kasus Penyiksaan di Indonesia Meningkat, Terbanyak Dilakukan Polisi
-
Komnas HAM Sebut 2 Periode Kepemimpin Jokowi Larangan Kebebasan Berpendapat Lebih Massif
-
Komnas HAM Siap Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Pilkada Serentak