
Menanti Keputusan KPK, Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Dilarikan ke Rumah Sakit
Aswad Sulaiman saat ini juga belum menandatangani berita acara penahanan yang biasanya menjadi langkah awal dalam proses hukum.
BUKAMATANEWS - Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, menghadapi kondisi kesehatan yang memprihatinkan, dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Mayapada, meskipun seharusnya dia berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan kepada para wartawan pada Kamis (14/9/2023) bahwa informasi dari pemeriksaan dokter mengindikasikan bahwa tersangka ini sedang mengalami masalah kesehatan yang serius.
Aswad Sulaiman saat ini juga belum menandatangani berita acara penahanan yang biasanya menjadi langkah awal dalam proses hukum. Sementara itu, dia tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kasus Korupsi yang Menimpa Eks Bupati Konawe Utara
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dalam penyelidikan mereka, Aswad diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan resmi menetapkan Aswad sebagai tersangka pertama kali diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya pada tanggal 3 Oktober 2017, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Korupsi yang dituduhkan kepada Aswad berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diyakini terjadi pada periode tahun 2007 hingga 2009, ketika Aswad menjabat sebagai Penjabat Konawe Utara.
Saut menjelaskan, "ASW diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau perusahaan secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan negara. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan, peluang, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya."
Atas perbuatan ini, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47