Yeni Rahman Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Perda ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu (10/9/2023).

Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Makassar tentang pengelolaan air limbah domestik tersebut.
Yeni Rahman mengatakan, Perda ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
Yeni Rahman menekankan, pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.

“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,”katanya.
Di tempat sama, Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, yang menjadi salah satu narasumber dalam Sosper tersebut, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap agar masyarakat Makassar lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat,” kata Darwis.
Sosialisasi ini menargetkan tiga kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
