BUKAMATA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku hingga saat ini, banyak yang menunggu sidang putusan terkait batasan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang kini masih berproses di MK.
Namun saat ditanya soal kemungkinan hasil dari putusan itu, Anwar Usman enggan menjawab dengan detail, ia hanya menanggapi kalau putusan itu akan diputuskan dengan serba hati-hati.
"Kami memastikan MK akan membuat keputusan dengan penuh kehati - hatian dan memegang teguh prinsip keadilan," kata Anwar Usman.
Hal itu ditegaskan Anwar Usman saat saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, (9/9/2023) kemarin.
Namun demikian, Anwar Usman memberi gambaran, salah satu tugas pemimpin adalah melahirkan kader kepemimpinan yang lebih baik dan lebih tangguh, dibanding pemimpin-pemimpin hari ini.
Bukan hanya menjalankan rutinitas kepemimpinan, namun juga mampu melahirkan kader-kader pemimpin masa depan yang lebih baik dan lebih tangguh dibanding pemimpin-pemimpin hari ini mengingat tantangan ke depan akan lebih berat.
"Sangat banyak kader-kader muda yang dididik Rosulullah menjadi kader-kader pemimpin masa depan yang luar biasa. Banyak sekali anak-anak muda yang menjadi pemimpin besar hasil didikan dari kaderisasi yang dijalankan oleh Rasulullah Muhammad SAW, ada Khalid bin Walid yang menjadi panglima di usia yang sangat muda," ungkapnya.
Ia menambahkan, MK memiliki posisi yang sangat strategis. Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Pasalnya, UUD 1945 menegaskan apabila panutan sistem ialah supremasi konstitusi bukan lagi supremasi parlemen. MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi.
"Sehingga, hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya," jelas dia.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Cinta Beda Agama, Anugrah Firmansyah Berjuang Hingga ke MK Demi Nikahi Sang Kekasih
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis