Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 20 Agustus 2023 16:47

Sebanyak 1.912 anggota Bawaslu Periode 2023-2028 dari 514 Kabupaten/Kota dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Sebanyak 1.912 anggota Bawaslu Periode 2023-2028 dari 514 Kabupaten/Kota dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Termasuk di Sulsel, 1.912 Komisioner Bawaslu dari 514 Kabupaten Kota Telah Dilantik

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023.

JAKARTA, BUKAMATA - Sebanyak 1.912 anggota Bawaslu Periode 2023-2028 dari 514 Kabupaten/Kota dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Pelantikan tersebut dilakukan secara luring dan daring berdasarkan surat keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023.

Dengan pelantikan ribuan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, Bagja memastikan, tidak ada kekosongan anggota lembaganya jelang Pemilu 2024

"Melantik saudara sebagai anggota Bawaslu, panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028," kata Bagja saat melakukan pelantikan, di Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Bagja mengharapkan, para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dapat menjalani jabatannya secara amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai, jajarannya di tingkat daerah mencoreng nama institusinya selama mengawal Pemilu 2024.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Bagja.

Perlu diketahui, pelantikan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota ini sebelumnya sempat tertunda. Bagja mengklaim, penundaan tersebut akibat peretasan sistem pemasukan data instansinya.

Meski begitu, penundaan pelantikan diklaim tak menimbulkan kekosongan jabatan. Karena, Bawaslu Provinsi sempat mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023. Yakni, tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pelantikan Komisioner Bawaslu #Rahmat Bagja #Pemilu 2024