
Godok Raperda Unik ini, DPRD Banyuangi Dorong 'Pria Mampu' Poligami dengan Janda
Usulan Raperda Janda di Banyuwangi, yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan para janda di tengah angka perceraian yang tinggi. Usulan ini mencakup opsi poligami bagi warga Banyuwangi yang mampu, termasuk Aparat Sipil Negara.
BUKAMATA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi telah mengusulkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang unik dan bernama Raperda Janda.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para janda di wilayah tersebut.
Salah satu aspek yang diatur dalam raperda ini adalah menganjurkan warga Banyuwangi yang memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan poligami sebagai opsi bagi para janda.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di daerah tersebut. Data menunjukkan bahwa Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menghadapi sekitar 500 hingga 600 kasus perceraian setiap bulan, menyebabkan terciptanya 7.000 janda baru setiap tahun di Banyuwangi.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Basir Qodim, menyatakan bahwa usulan ini lahir dari keprihatinan terhadap situasi tersebut.
"Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," tegasnya
Raperda ini kata dia bertujuan untuk melindungi dan memberikan perhatian khusus kepada para janda, yang dalam banyak kasus menjadi kepala rumah tangga.
Basir menjelaskan bahwa dalam raperda ini, dia dan rekan-rekannya di DPRD mengusulkan adanya opsi poligami bagi warga Banyuwangi yang mampu, termasuk Aparat Sipil Negara (ASN).
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya terbatas pada ASN, melainkan berlaku bagi siapa pun yang memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya
Pemerintah daerah Banyuwangi merasa bahwa Raperda Janda akan memberikan landasan hukum untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan para janda di tengah tantangan sosial yang dihadapi.
Meskipun usul ini dapat menimbulkan kontroversi dan perdebatan, nampaknya niatnya adalah untuk mengatasi masalah yang kompleks dan memberikan solusi bagi para janda yang membutuhkan dukungan dan perlindungan lebih lanjut.
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08