PALOPO, BUKAMATA - Lelaki inisial RA (19) kembali harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menganiaya seorang eks narapidana, M, menggunakan busur panah hingga menancap di kaki korban.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan itu dalam keterangannya di akun sosial media resmi Polres Palopo di Instagram.
Peristiwa ini bermula saat korban M sedang berada dalam sebuah warkop di Jalan Cakalang, Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Tak lama, RA datang. Ia kemudian menyerang korban menggunakan busur panah dan diarahkan ke korban.
"Saat itu korban sedang minum kopi di warkop dekat Toko Ary Jaya. Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan melepaskan 3 busur ke arah korban," jelas AKP Supriadi.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku, kabur usai kejadian. Korban pun melaporkan ini ke polisi dan RA pun ditangkap.
Selanjutnya RA dibawa ke Polres Palopo untuk interogasi dan proses hukum selanjutnya.
"Motif terduga pelaku melakukan pembusuran lantaran dendam. Keduanya merupakan mantan narapidana. Untuk terduga pelaku sendiri masih dalam status pembebasan bersyarat," tuturnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 katapel dan 4 anak panah. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pelaku Pembunuhan Sales Mobil di Palopo Terancam Hukuman Mati
-
Polisi Amankan Satu Pria Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Palopo
-
Kesal Ayahnya Diancam Akan Dianiaya, Pemuda di Makassar Tikam Tetangga Pakai Pisau Dapur
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Bocah di Nias Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kakinya Patah