Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 21 Maret 2025 22:28

Pelaku Pembunuhan Feni Ere, Achmad Yani alias Amma terancam hukuman mati.
Pelaku Pembunuhan Feni Ere, Achmad Yani alias Amma terancam hukuman mati.

Pelaku Pembunuhan Sales Mobil di Palopo Terancam Hukuman Mati

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas dalam keadaan mabuk di depan rumah korban. Saat itu, muncul niatnya untuk melakukan pemerkosaan.

PALOPO, BUKAMATANEWS - Tersangka pembunuhan sales mobil di Palopo Feni Ere, Achmad Yani alias Amma (35 tahun), kini terancam hukuman mati. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

Amma ternyata membunuh korban saat dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) jenis ballo. Selain menganiaya korban hingga tewas, pria keji itu juga memperkosa korban. Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis dini hari, 25 Januari 2024.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas dalam keadaan mabuk di depan rumah korban. Saat itu, muncul niatnya untuk melakukan pemerkosaan.

"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang dan mendapati Feni Ere tertidur mengenakan daster. Korban terbangun dan berusaha melawan, bahkan sempat keluar kamar," kata Safi'i Nafsikin saat konferensi pers, Jumat, 21 Maret 2025.

Namun, pelaku memaksanya kembali masuk. Saat korban terus melawan, pelaku membenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.

"Pelaku menyukai korban dan ingin membawanya lari. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku. Jadi, pelaku bertindak sendiri dan tidak ada keterlibatan pacar korban," ungkapnya.

Dalam kondisi tidak sadar, pelaku sempat membersihkan darah korban dan melihat kunci mobil korban. Korban kemudian diikat, lalu jenazah Feni Ere dibawa ke Battang untuk dikubur.

"Pelaku membawa korban ke tempat itu karena memang sering ke sana untuk mendaki, sebagai pecinta alam," tambahnya.

Setelah mengubur korban, pelaku kembali mengamankan koper dan barang lainnya. Ia juga mengganti pelat nomor kendaraannya dan kabur ke Makassar.

Setibanya di Makassar, mobil tersebut ditinggalkan di Kompleks Baruga, tempatnya bekerja dulu.

"Lalu, pelaku kembali ke Palopo menggunakan ompreng (mobil sewa), sementara barang lainnya disimpan di rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo," pungkasnya.

Kapolres Palopo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Safi'i. (*)

#Feni Ere #Pembunuhan #Pemerkosaan #Polres Palopo #Hukuman mati