Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Motif terduga pelaku melakukan pembusuran lantaran dendam. Keduanya merupakan mantan narapidana.
PALOPO, BUKAMATA - Lelaki inisial RA (19) kembali harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menganiaya seorang eks narapidana, M, menggunakan busur panah hingga menancap di kaki korban.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan itu dalam keterangannya di akun sosial media resmi Polres Palopo di Instagram.
Peristiwa ini bermula saat korban M sedang berada dalam sebuah warkop di Jalan Cakalang, Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.
Tak lama, RA datang. Ia kemudian menyerang korban menggunakan busur panah dan diarahkan ke korban.
"Saat itu korban sedang minum kopi di warkop dekat Toko Ary Jaya. Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan melepaskan 3 busur ke arah korban," jelas AKP Supriadi.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku, kabur usai kejadian. Korban pun melaporkan ini ke polisi dan RA pun ditangkap.
Selanjutnya RA dibawa ke Polres Palopo untuk interogasi dan proses hukum selanjutnya.
"Motif terduga pelaku melakukan pembusuran lantaran dendam. Keduanya merupakan mantan narapidana. Untuk terduga pelaku sendiri masih dalam status pembebasan bersyarat," tuturnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 katapel dan 4 anak panah. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33