Redaksi
Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 21:05

Tim Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Illegal Akses, Dua Pelaku Diamankan

Tim Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Illegal Akses, Dua Pelaku Diamankan

Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap MUH. RIAN PRATAMA di Jln. Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, Kec. Cempa, Kab. Pinrang pada pukul 05.00 WITA.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan KOMPOL DHARMA NEGARA S.I.K., M.H, bersama dengan Panit 2 IPDA ABDILLAH MAKMUR S.E., M.H, telah berhasil mengamankan dua pelaku terkait kasus manipulasi data dan illegal akses, yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi korban, Rabu, 09 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WITA.

Tindakan pidana tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2023. Penindakan ini juga dilakukan atas permintaan bantuan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang tertulis dalam surat permintaan back up tanggal 07 Agustus 2023.

Korban dalam kasus ini adalah TEUKU ARLAN PERKASA LUKMAN, seorang karyawan swasta berusia 47 tahun, dengan alamat di Jln. Pertanian Raya Komp. Lebak Bulus Indah, BLK 1/5 RT/RW, Cilandak. Laporan korban menyebutkan bahwa nomor WhatsApp 085795002533 dengan nama "ARLAN" melakukan peretasan terhadap akun Instagram dan telepon miliknya. Pelaku menggunakan nomor 0822019745717 untuk meretas akun Instagram korban dan mengancam akan membocorkan percakapan pribadi korban.

Pelaku berhasil diketahui sebagai MUH. RIAN PRATAMA alias MALLA', berusia 18 tahun, dan ALDI, berusia 21 tahun. MUH. RIAN PRATAMA beralamat di Kampung Simae, Kec. Baranti, Kab. Sidrap, sementara ALDI beralamat di Jln. Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, Kec. Cempa, Kab. Pinrang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan metode manipulasi data dan illegal akses dengan mengirimkan link phishing kepada korban. Setelah korban mengklik link tersebut di akun Instagramnya, korban kehilangan akses ke akun tersebut. Pelaku kemudian mengancam akan membocorkan percakapan pribadi korban ke publik dan meminta sejumlah uang agar bukti tersebut tidak disebarluaskan. Uang yang diterima oleh MUH. RIAN PRATAMA dikirimkan kepada ALDI untuk dicairkan, dengan ALDI menerima komisi 15% atas uang tersebut.

Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap MUH. RIAN PRATAMA di Jln. Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, Kec. Cempa, Kab. Pinrang pada pukul 05.00 WITA. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan ditemukan memiliki dua unit handphone Oppo dan PocoPhone yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan terhadap ALDI di Jln. Pendidikan, Kel. Bukit Harapan, Kec. Soreang, Kota Pare-Pare pada pukul 08.30 WITA. Barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y18 yang diduga digunakan dalam tindakan manipulasi data ditemukan dalam penggeledahan di kost milik ALDI.

Dalam proses interogasi, MUH. RIAN PRATAMA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia membeli link phishing melalui Facebook untuk menyebarkannya melalui Instagram. Ia juga mengakui penggunaan rekening bank untuk mengirim uang hasil pemerasan kepada korban.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan kepada penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran terhadap keamanan siber dalam era digital ini.

PENULIS: NOER

#Resmob Polda Sulsel

Berita Populer