BUKAMATANEWS - Mahkamah Agung (MA) dengan tegas membantah adanya campur tangan politik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa keputusan kasasi yang diambil oleh MA adalah hasil dari proses yang bebas dari segala bentuk intervensi.
"Tidak ada kemungkinan intervensi dalam keputusan mereka. Mereka membuat keputusan ini secara independen," ujar Sobandi ketika ditemui oleh wartawan di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8).
Sobandi menjelaskan bahwa para hakim MA mengambil keputusan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. "Hal itu sudah pasti, hakim dijamin memiliki kemerdekaan dan kemandirian dalam mengambil keputusan," tegas Sobandi.
Sebagai informasi, dalam putusan ini, MA telah melakukan perubahan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs. Ferdy Sambo kini divonis hukuman penjara seumur hidup, yang sebelumnya ia divonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kini divonis hukuman penjara selama 10 tahun, turun dari vonis sebelumnya yang mencapai 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, turun dari vonis sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara, dari vonis sebelumnya yang mencapai 13 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Selamatkan Aset Daerah, Pemprov Sulsel Menang Kasasi atas Sengketa Lahan di Manggala
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
Dieksekusi Saat Asyik Ngopi, Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Kembali Dijebloskan ke Penjara
-
82 Sang Pengadil Kasus Korupsi Jalani Diklat, Ini Peraih 3 Besar Terbaik
-
Sertifikasi Hakim Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng MA