
Residivis Kreatif Menggunakan Kostum Polisi: Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian
ROBY MUKAD merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Makassar pada tahun 2013 dan 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan dan curanmor.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Reserse Mobil (Resmob) dari Polda Sulawesi Selatan di bawah pimpinan KOMPOL DHARMA NEGARA, S.I.K., M.H., dan Panit 2 IPDA ABDILLAH MAKMUR, S.E., M.H., telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Makassar. Para pelaku, yang merupakan residivis, sering menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku tersebut adalah ROBY MUKAD dan seorang rekannya yang berinisial KIKI. Penangkapan tersebut didasarkan pada beberapa laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Gowa, Polsek Bajeng, Polsek Barombong, Sek Bontonompo, Sek Mamajang Restabes MKSR, Sek Ujung Tanah Res Pelabuhan, dan Res Takalar. Kedua pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa dengan cara berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mengelabui korban.
Berikut adalah beberapa kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku:
Pada 2 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WITA, Lk. ARDI dan saksi Lk. MUH. FAIZAL sedang mengendarai sepeda motor di sekitaran Lapangan Syech Yusuf, kemudian datang pelaku yang berpura-pura menjadi anggota polisi dan meminta korban dan saksi untuk memboncengnya. Setelah berkeliaran, pelaku mengambil sepeda motor milik korban tanpa ijin dan juga mengambil HP milik saksi.
Pada 10 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WITA, korban melintas di Jl. Veteran Selatan Makassar mengendarai sepeda motor, lalu dihentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mengambil kunci motor dan juga HP milik korban, lalu membonceng korban untuk mengambil uang di ATM dan warkop. Setelah itu, korban dijemput oleh temannya, namun saat kembali ke tempat sepeda motor diparkir, ternyata motor dan HP korban sudah hilang.
Pada 29 Juli 2023, pelaku menghadang korban dan mengaku sebagai anggota polisi untuk mengambil motor dan HP korban di Jl. Syech Yusuf, Gowa.
Pelaku ROBY MUKAD juga mengakui telah melakukan aksi serupa dengan korban-korban lainnya, termasuk di Jln. Poros Limbung, Jl. Tamanroya Desa Biringkassi, Jl. Syech Yusuf, dan lain-lain. Pelaku menjual hasil curiannya kepada rekannya, KIKI.
ROBY MUKAD merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Makassar pada tahun 2013 dan 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan dan curanmor.
Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti yang terdiri dari sepeda motor, HP, senjata korek api, dompet, KTP palsu, dan kartu pers. Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik satreskim Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Penulis:Noer
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47