Hikmah
Hikmah

Jumat, 04 Agustus 2023 14:02

Rocky Gerung dilaporkan oleh beberapa pihak terkait ujaran kebencian kepada presiden Joko Widodo
Rocky Gerung dilaporkan oleh beberapa pihak terkait ujaran kebencian kepada presiden Joko Widodo

Babak Baru Proses Hukum Rocky Gerung Terkait Kasus Ujaran Kebencian: Polisi Panggil Ahli Hukum

Perkembangan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung. Polisi Polda Metro Jaya memanggil ahli hukum pidana untuk klarifikasi terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo.

BUKAMATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil seorang ahli hukum pidana terkait kasus yang melibatkan Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan dimintai klarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat 4 Agustus 2023.

Ade tidak merinci identitas ahli hukum pidana yang akan diperiksa. Selain ahli hukum pidana, polisi juga berencana untuk meminta keterangan dari beberapa ahli lainnya.

"Mereka akan melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," tambahnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi terkait Rocky Gerung.

Laporan pertama diajukan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Laporan ini tidak hanya menyangkut Rocky, tetapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat oleh Ferdinand Hutahaean, yang juga melaporkan Rocky dan Refly. Nomor laporan ini adalah LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyebut bahwa Ferdinand membuat laporan atas nama individu.

Sementara laporan ketiga diajukan oleh DPN Repdem, sebuah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Nomor laporan ini adalah LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya.

Ade menegaskan bahwa tiga laporan polisi yang diterima merupakan dugaan tindak pidana delik biasa atau perkara yang dapat diproses tanpa persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban).

"Delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," jelasnya.

#Rocky Gerung #Ujaran kebencian #Presiden Joko Widodo

Berita Populer