Terpidana Kasus Farmasi Ilegal Ditangkap di Takalar
Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
MAKASSAR, BUKAMATA - Terpidana kasus sediaan farmasi ilegal, Basse Dg Jinne (39), ditangkap oleh Tim Tahanan Kabur (Tabur) Kejati Sulsel saat bersembunyi di Kabupaten Takalar. Dalam perkara ini, Basse sudah berstatus terpidana telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Basse sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
"Sehingga melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Soetarmi.
Sebelum mengamankan buronan Basse Dg Jinne, didahului kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama enam hari untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.
"Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar," jelasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
