Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 02 Agustus 2023 09:05

Ilustrasi (Net).
Ilustrasi (Net).

Pemerintah Siapkan 3 Opsi Penanganan Jelang Penghapusan Tenaga Honorer

Inilah tiga opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan honorer dalam waktu dekat ini.

BUKAMATA - Pemerintah tetap konsisten menghapus yang namanya tenaga honorer berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tersebut tertuang pada pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Menurut PP tersebut jelas bahwa tanggal 28 Nopember 2023 pada instansi pemerintahan tidak ada lagi pegawai yang bekerja atas nama honorer atau non PNS.

Pemerintah melalui MenPANRB saat ini telah melakukan berbagai opsi mendekati tanggal dedline tersebut.

Salah satunya dengan cara melakukan revisi UU ASN dan mengeluarkan peraturan menPANRB terkait honorer.

KemenPANRB telah mengeluarkan data resmi jumlah tenaga honorer sata ini yang terdata didalam data base BKN mencapai 2,3 juta orang.

Jumlah ini terus naik setiap tahunnya, sehingga membuat pemerintah dalam hal ini MenPANRB terkejut karena perkiraan sebelumnya hanya mencapai 400.000 orang.

Peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya instansi, terutama di pemerintah daerah, yang merekrut tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Saat ini MenPANRB dan Komisi II DPR RI mencasi solusi terbaik untuk para tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta tersebut.

Alex menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini.

1. Tidak boleh ada pemberhentian massal.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex.

"Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," sambung Alex dikutip dari akun resmi KemenPANRB, Rabu, 2 Agustus 2023.

2.Tidak ada pengurangan pendapatan

Prinsip kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Salah satunya dengan mengatur skema kerja bagi para tenaga honorer yang adil dan tepat.

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama," kata Alex.

"Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil, tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," lanjutnya .

3. Menghitung Keperluan Pemerintah

Prinsip ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Memproduktifkan tenaga PNS yang ada terlebih dahulu, selanjutnya menempatkan tenaga honorer pada pekerjaan yang fiskal.

“Sehingga kita bisa menciptakan keberlanjutan program pemerintah,“ jelas Alex.

 

#Tenaga honorer #PKKK #CPNS 2023

Berita Populer