DPR Belum Restui Usulan Honorer Langsung Jadi ASN
Kementerian PANRB menyodorkan 3 opsi penyelesaian masalah tenaga honorer dalam rapat dengan Komisi II DPR yang berlangsung Senin (13/11/23) kemarin. Rapat tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah yang makan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BUKAMATA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah menyodorkan 3 skema terkait penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, kata dia, skema itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.
"Tiga opsi tadi bagian dari proses yang sedang kita diskusikan dengan dewan," kata Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, dilansir CNBC, Selasa (14/11/23).
Kementerian PANRB menyodorkan 3 opsi penyelesaian masalah tenaga honorer dalam rapat dengan Komisi II DPR yang berlangsung Senin (13/11/23) kemarin. Rapat tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah yang makan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ada dua PP yang tengah digodok oleh pemerintah, yakni mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. Penyelesaian masalah tenaga non-ASN rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu PP tersebut.
Di dalam rapat, Anas menyebutkan ada 3 opsi yang ditawarkan pemerintah. Di antaranya melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu hanya memberikan jatah 20% formasi untuk lulusan baru.
Sementara langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Menurut dia, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan," kata dia.
Anas mengatakan langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II. Dia mengatakan pemerintah tentu memikirkan tentang nasib honorer yang telah lama mengabdi untuk negara. Menurut dia, opsi penyelamatan masih mungkin bertambah. "Nanti kita akan bahas di PP, ini memang banyak masalah yang sangat teknis yang nanti akan dibuat PP-nya," kata dia.
News Feed
Lecehkan Karyawan Toko Elektronik, Pria Ini Dibekuk Polisi
12 Desember 2024 22:24
Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulteng Ingin Adopsi Aplikasi INZTING Sulsel
12 Desember 2024 22:13
Ribuan Warga Korsel Geruduk Rumah Yoon Suk Yeol, Tuntut Penangkapan Presiden
12 Desember 2024 21:55
Aston Makassar Hotel Hadirkan BohoChella, Perayaan Tahun Baru Berkonsep Festival
12 Desember 2024 19:57