ASN Luwu Utara Dapat Penghargaan Dharma Persandian Dari BSSN RI
06 Oktober 2024 21:44
Aturan baru ini digadang-gadang menjadi modal pemerintah untuk melakukan transformasi birokrasi melalui perbaikan sumber daya manusia.
BUKAMATA - Pemerintah dan DPR sudah rampung membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dengan demikian, rancangan aturan itu akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk diketuk palu dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Aturan baru ini digadang-gadang menjadi modal pemerintah untuk melakukan transformasi birokrasi melalui perbaikan sumber daya manusia.
Ada 7 klaster yang menjadi sasaran perubahan itu, di antaranya transformasi dan rekrutmen jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; hingga reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang penyempurnaan penataan tenaga honorer; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan budaya kinerja dan citra institusi.
Secara lebih spesifik, RUU ASN ini turut mengatur mengenai batas usia pensiun ASN. Sebagaimana diketahui, RUU ASN mengelompokkan jenis jabatan hanya menjadi dua, yakni manajerial dan non manajerial.
Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi dan jabatan pengawas. Untuk non manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksanaan, dan diatur pula secara khusus tentang pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI maupun anggota Polri.
Perubahan nomenklatur itu sedikit banyak juga berpengaruh pada aturan batas usia pensiun ASN. Berikut ini merupakan pengaturan mengenia masa pensiun berdasarkan RUU ASN versi draft 25 September 2023.
- RUU ASN (Pasal 55)
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sementara dalam aturan sebelumnya, pengaturan batas usia pensiun ASN adalah sebagai berikut.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 90)
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.
06 Oktober 2024 21:44
06 Oktober 2024 21:04
06 Oktober 2024 20:16