Yakin dengan Visi INIMI, Warga Mamajang tak Ingin Makassar Mundur Lagi
10 Oktober 2024 16:15
Ia menegaskan bahwa para pimpinan akan terus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
BUKAMATANEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan tegas menyatakan bahwa lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak akan mundur dari jabatannya menyusul kontroversi penetapan status tersangka terhadap dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap pejabat Basarnas. Ia menegaskan bahwa para pimpinan akan terus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Senin (31/7), Alexander Marwata memberikan penegasan atas keterusannya dan sesama pimpinan untuk tetap bersatu dan tidak mengundurkan diri hingga berakhirnya masa jabatan mereka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami juga pastikan kepada rekan-rekan pegawai bahwa pimpinan akan semakin kompak dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," ujarnya.
Selain itu, Alexander Marwata juga meminta maaf kepada seluruh pegawai KPK atas kegaduhan yang timbul akibat penanganan perkara dugaan suap Basarnas. Ia menegaskan bahwa tidak ada pegawai KPK yang berbuat salah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Para pegawai KPK telah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya. Jika terdapat kelalaian atau kekhilafan, itu menjadi tanggung jawab kami sebagai pimpinan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pimpinan KPK telah mendapatkan banyak masukan dari pegawai, baik dari Deputi Penindakan maupun dari deputi lainnya, terkait sinergitas antara pimpinan dan pegawai.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami berlima, pimpinan lengkap di sini. Kami ingin memohon maaf kepada seluruh pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menyebabkan kegaduhan di internal KPK," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan kritik dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) yang menyatakan bahwa KPK tidak berkoordinasi dengan baik, Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan kekecewaannya terhadap KPK. Pada Jumat (28/7) sore, rombongan Puspom TNI yang dipimpin oleh Agung Handoko mengunjungi kantor KPK. Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya "kekhilafan" dari tim penyelidik dalam operasi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan pengunduran dirinya akibat polemik yang muncul dalam kasus ini.
Kasus dugaan suap pejabat Basarnas ini terus menjadi perhatian publik dan lembaga antirasuah, KPK, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi, demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
10 Oktober 2024 16:15
10 Oktober 2024 16:08
10 Oktober 2024 16:02
10 Oktober 2024 15:04
10 Oktober 2024 14:19
10 Oktober 2024 14:19
10 Oktober 2024 11:26
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28