
Polri Bakal Shutdown 191.995 Ponsel, Mayoritas i-Phone
Kasus yang lebih dikenal dengan mengakali IMEI (International Mobile Equipment Identity) HP ilegal itu membuat negara merugi triliunan rupiah.
JAKARTA, BUKAMATA - Bareskrim Polri bakal men-shutdown 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan IMEI. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, mayoritas HP ilegal pada kasus tersebut bermerk i-Phone.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Adapun kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi CEIR di Kemenperin.
Diketahui, Bareskrim Polri meringkus enam tersangka kasus Tindak Pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register). Kasus yang lebih dikenal dengan mengakali IMEI (International Mobile Equipment Identity) HP ilegal itu membuat negara merugi triliunan rupiah.
Dari enam tersangka itu, dua pelaku merupakan ASN/PNS di Kemenperin dan Bea Cukai.
"P, D, E, dan B, semuanya (tersangka) pihak swasta. Kemudian, F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A di oknum ASN di Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangan persnya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan empat saksi ahli. Pemeriksaan setelah temuan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus Tindak Pidana Ilegal Akses Sistem CEIR.
"Kasus Tindak Pidana Ilegal Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin. Memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ucap Wahyu.
Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
FUNGSI IMEI
IMEI adalah nomor yang hanya digunakan untuk mengidentifikasi perangkat. IMEI tidak memiliki hubungan permanen atau semi permanen dengan pelanggan.
Nomor tersebut digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat yang valid. Maka itu, IMEI dapat digunakan untuk menghentikan telepon curian agar tidak mengakses jaringan di negara tersebut.
Secara khusus, kode IMEI dapat mengaktifkan jaringan Global System for Mobile communication (GSM). Atau, Universal Mobile Telecommunications Service (UMTS) untuk mencegah telepon yang salah tempat atau dicuri.
IMEI merupakan bagian dari manajemen perangkat seluler. Individu yang membeli ponsel bekas dapat mencari nomor IMEI untuk memeriksa dan melihat ponsel tersebut valid.
Memeriksa nomor juga dapat memberi tahu pengguna tentang negara dan jaringan asal perangkat. Kemudian, garansi, informasi operator, dan detail serupa lainnya.
Baik penegak hukum dan dinas intelijen, nomor IMEI digunakan untuk melacak perangkat dalam akurasi beberapa meter. Penyedia layanan dapat menggunakan nomor IMEI untuk membuat daftar hitam perangkat yang dicuri.
Jika pengguna melaporkan teleponnya telah dicuri, penyedia layanan dapat menambahkan nomor tersebut ke daftar hitam. Kemudian, penyedia layanan akan memblokir telepon dari jaringan mereka.
(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47