Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Diketahui, sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka. Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar.
JAKARTA, BUKAMATA - Kepolisian terus berupaya memberantas judi online yang kian meresahkan. Bareskrim Polri melaporkan, sebanyak 85 influencer telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga mempromosikan situs judi online (daring) pada akun media sosial.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian ditahan tapi tergantung situasi dan kondisinya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Alfis Suhaili, dikutip Minggu, 24 November 2024.
Menurutnya, para influencer ini bukan berasal dari kalangan artis. Melainkan orang lain yang mempromosikan judi online.
"Jadi siapa saja yang mentransmisikan, mendistribusikan yang didalamnya menginformasikan informasi elektronik. Informasi yang mereka promosikan bermuatan perjudian," ujarnya.
Ia mengatakan, para influencer ini diminta oleh penyelenggara judi online dengan mencantumkan website judi online tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya.
"Kemudian mereka diminta untuk membuat konten video, yang isinya memuat konten judi online. Konten itu berisi narasi-narasi ajakan untuk bermain," katanya.
Selanjutnya, kata dia, para influencer ini mendapat imbalan sejumlah uang. Sesuai dengan perjanjian antara influencer dengan pemilik judi online.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat melalui patroli siber. "Ada pengaduan masyarakat kepada kita, baik secara online maupun offline," ucapnya.
Diketahui, sejak Desk Pemberantasan judi online dibentuk, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka. Polri juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar.
Kemudian, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet. Tak hanya itu juga 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. (*)
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45