
Janjikan Pekerjaan di Arab Saudi, Pasutri di Palu Dibekuk Polisi Terkait Kasus TPPO
Setelah sebelas hari di penampungan, korban MH pun dikirim ke tempat majikan dan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
PALU, BUKAMATA - Sepasang suami istri di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dibekuk polisi karena menjadi pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka mengiming-imingi korban bekerja di Arab Saudi.

Kedua pelaku masing-masing inisial SI dan ML. Sementara korban inisial MH, warga Kecamatan Sindue Tumbusabora, Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, mengatakan, bermula saat kedua pelaku membuat lowongan kerja di Facebook yang sedang dibuka. Penempatan kerjanya di Arab Saudi dengan gaji tinggi. Korban MH pun tergiur.
"Di situlah MH berkomunikasi dengan korban. Katanya dia yang ingin bekerja sebagai TKW/Pekerja Migran, maka korban menghubungi pelaku SI katanya," ujar AKBP Efos Satria saat dikonfirmasi.
MH pun mulai melengkapi berkas administrasi. Singkat cerita, pelaku membelikan korban tiket untuk diberangkatkan dari Palu ke Jakarta. Dan sesampainya di Jakarta, korban mengaku dijemput oleh orang yang tidak ia kenal.
"Pelaku SI membelikan tiket untuk diberangkatkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, korban MH dijemput ML mengurus dokumen, paspor dan visa untuk persiapan berangkat ke Arab Saudi. Korban MH tiba di Arab Saudi, langsung dijemput seseorang yang dia tidak kenal langsung dibawa ke tempat penampungan," ungkapnya.
Setelah sebelas hari di penampungan, korban MH pun dikirim ke tempat majikan dan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pembicaraan, korban pun melaporkan hasil itu kepada suaminya dan suami korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian Polres Donggala.
"Atas laporan itu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SI dan ML di Desa Tibo, karena mereka tepat berada di sana, untuk LA masih buronan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen keberangkatan korban. AKBP Efos Satria menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 milliar. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47