Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 26 Juli 2023 22:32

Panji Gumilang
Panji Gumilang

Besok, Bareskrim Polri Periksa Terduga Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JAKARTA, BUKAMATA - Bareskrim Polri resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023 besok.

"Penyidik Dittipum Bareskrim Polri juga telah menerima hasil dari Puslabfor Polri. Terhadap saudara Panji Gumilang telah dilayangkan surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi, Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karopenmas Dihvumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, Rabu, 26 Juli 2023.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli. Brigjen Ramadhan menjelaskan, para saksi ahli sudah dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. 

"Adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa. Kemudian, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Labfor," ujar Brigjen Ramadhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Panji Gumilang sebagai terlapor. Namun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pertama kali, pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Brigjen Ramadhan juga mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat menjadi satu laporan polisi dugaan penistaan agama terduga Panji Gumilang. Sebab, kata dia, juga terdapat satu LP sama di Jawa Barat, sedangkan dua LP dilakukan pelapor kepada Panji di Jakarta.

Dua LP di Jakarta, yakni Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat, 23 Juni 2023. Kemudian, Panji juga dilaporkan oleh Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan, Selasa, 27 Juni 2023.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terduga Panji Gumilang juga diduga terlibat penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ponpes Al Zaytun. Kasus tersebut, juga sudah masuk dalam penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (*)

 

#Panji Gumilang #Penistaan agama #Ponpes Al-Zaytun

Berita Populer