
Tersangka Penistaan Agama: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diarahkan Pidana
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Selain itu, berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji labfor dan fatwa MUI, juga telah dikantongi.
BUKAMATANEWS - Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Dalam proses gelar perkara, semua pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Djuhandhani juga menyampaikan bahwa pada pukul 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji.
Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam penampilannya, Panji mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru dan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Selain itu, berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji labfor dan fatwa MUI, juga telah dikantongi.
Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belakangan ini, Pondok Pesantren Al-Zaytun mendapat sorotan karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang. Pesantren ini menjadi perbincangan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.
Selain kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47