Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Saat ini Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
JAKARTA, BUKAMATA - Polisi terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Untuk mendalami hal tersebut, polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi dalam kasus ini pada pekan depan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya rampung menganalisa transaksi keuangan Panji.
"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Kendati begitu, Whisnu masih belum menjelaskan detail identitas saksi yang akan dipanggil. Ia hanya mengatakan akan memintai keterangan seluruh pihak yang terkait dalam dugaan TPPU Panji itu.
"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," ujarnya.
Diketahui, saat ini Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.
Polisi juga tengah mendalami laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Selain itu, Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. (*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33