Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Bawaslu akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2024 jika mengeluarkan kalimat ajakan. Sanksi diberikan, jika ajakan dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
JAKARTA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti, banyaknya alat peraga kampanye (APK) partai politik yang bertebaran di jalanan pada masa sosialisasi. Meski demikian, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, selama tidak mengindikasikan pernyataan ajakan 'pilih' atau 'coblos' partai, maka masih diperkenankan.

"Pelarangan APK kan, alat peraga kampanye, kampanye itu apa? Kampanye ada pertama unsur mengajaknya. Kemudian, menawarkan diri, ke visi-misi, program kerja dan citra diri," kata Bagja dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Dia menegaskan, Bawaslu akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2024 jika mengeluarkan kalimat ajakan. Sanksi diberikan, jika ajakan dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
"Kita turunkan nanti, teman-teman bisa melaporkan kepada kami, harus jelas, (misal) 'ayo pilih saya'. Nah itu aja yang jelas," katanya, menjelaskan.
Dia membeberkan, parpol selama masa sosialisasi Pemilu 2024 hanya diperkenankan melakukannya di internal partai. Sosialisasi tersebut tidak diperkenankan dilakukan di jalan-jalan, seperti pada masa kampanye.
"Silahkan untuk memperkenalkan diri kan sekarang memang suasananya untuk memperkenalkan diri. Memperkenalkan diri dengan mengajak itu jelas beda, itu perbedaannya di situ paling penting diketahui," ujar Bagja. (*)
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25
02 April 2026 14:22