Bawaslu Bolehkan Pemasangan APK, Tapi Dengan Syarat...
Bawaslu akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2024 jika mengeluarkan kalimat ajakan. Sanksi diberikan, jika ajakan dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
JAKARTA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti, banyaknya alat peraga kampanye (APK) partai politik yang bertebaran di jalanan pada masa sosialisasi. Meski demikian, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, selama tidak mengindikasikan pernyataan ajakan 'pilih' atau 'coblos' partai, maka masih diperkenankan.

"Pelarangan APK kan, alat peraga kampanye, kampanye itu apa? Kampanye ada pertama unsur mengajaknya. Kemudian, menawarkan diri, ke visi-misi, program kerja dan citra diri," kata Bagja dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Dia menegaskan, Bawaslu akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2024 jika mengeluarkan kalimat ajakan. Sanksi diberikan, jika ajakan dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
"Kita turunkan nanti, teman-teman bisa melaporkan kepada kami, harus jelas, (misal) 'ayo pilih saya'. Nah itu aja yang jelas," katanya, menjelaskan.
Dia membeberkan, parpol selama masa sosialisasi Pemilu 2024 hanya diperkenankan melakukannya di internal partai. Sosialisasi tersebut tidak diperkenankan dilakukan di jalan-jalan, seperti pada masa kampanye.
"Silahkan untuk memperkenalkan diri kan sekarang memang suasananya untuk memperkenalkan diri. Memperkenalkan diri dengan mengajak itu jelas beda, itu perbedaannya di situ paling penting diketahui," ujar Bagja. (*)
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
