PALOPO,BUKAMATA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua orang tersebut, yang dikenal dengan inisial SS (25) dan RM (22), diduga merupakan mucikari yang menjual dua korban perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Kepala Bagian Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengkonfirmasi penangkapan dua tersangka TPPO tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di Palopo. Hasil interogasi polisi menunjukkan bahwa SS dan RM berperan sebagai mucikari yang menjual dua wanita berusia 22 dan 24 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
"Dalam praktik ini, SS dan RM menjajakan dua orang wanita kepada seorang pria dengan tarif Rp 400 ribu per kali pertemuan," ungkap Supriadi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik prostitusi tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Palopo.
"Polres Palopo saat ini tengah melakukan investigasi yang serius untuk mengungkap dan memberantas praktik TPPO," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan mereka berkomitmen untuk menghentikan praktik TPPO yang merugikan dan merendahkan martabat manusia. Upaya penindakan dan pemberantasan TPPO akan terus dilakukan demi keadilan dan perlindungan terhadap korban.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Asal Kepulauan Selayar Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja
-
Pemerintah Berhasil Gagalkan Keberangkatan 2.066 Calon Pekerja Migran Ilegal
-
Dinsos PPPA Luwu Timur Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
-
Modus Baru Perdagangan Orang, Pria Tiongkok Tawarkan Pernikahan
-
Perempuan Rentan Jadi Korban TPPO, Hati-hati Jika Dijanjikan Pekerjaan dengan Mudah