BUKAMATA - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh.
Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin ke Reskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023).
"Pelaporan ini terkait dugaan pasal 37, pasal 38, dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011," demikian Achmad Sayid Muchlisin.
Menurut Achmad Sayid, soal infaq, zakat, dan shodaqoh sudah ada lembaga berwenang yang menanganinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Jadi, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan Baznas itu adalah illegal fundraising," tegas Achmad Sayid.
Pemungutan infaq dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang tambah Achmad Sayid dilakukan kepada umat yang berasal dari sejumlah wilayah, baik dalam ataupun di luar Indramayu.
"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Penyalurannya mungkin ke Al Zaytun, yang pasti bukan kepada warga Indramayu," tutur dia.
Sementara Koordinator Umum (Kordum), Carkaya, menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara. "Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi.
Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD yang ada dalam rekening-rekening itu patut diduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII," kata dia.
BERITA TERKAIT
-
Tersangka Penistaan Agama: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diarahkan Pidana
-
Besok, Bareskrim Polri Periksa Terduga Penistaan Agama Panji Gumilang
-
Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun
-
Fokus Pada Tiga Isu, Pemerintah Serius Tangani Persoalan Ponpes Al Zaytun
-
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Tim Investigasi Usai Viral Ucapan "Shalom Aleichem", Apa Artinya?