Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 05 Juli 2023 11:02

Ilustrasi (Net).
Ilustrasi (Net).

Mucikari di Parepare Jajakan Siswi SMP 250 Ribu Sekali Kencan

Pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku menawarkan dua remaja cantik yang masih di bawah umur itu sebagai PSK dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

BUKAMATA, PAREPARE - Seorang mucikari di Kota Parepare berinisial DM (18) menjajakan anak dibawah umur untuk kencan dengan pria hidung belang.

Bukan hanya satu anak, DM menjajakan anak dua sekaligus. Bahkan keduanya masih duduk dibangku SMP yang masing-masing berinisial H (14) dan HR (16).

Aksi dari pelaku DM akhirnya diketahui oleh orangtua anak tersebut,, sehingga melapor ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, satuan Reserse Kriminal Polres Parepare berhasil menangkap DM pada hari Selasa (3/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Deki Merizaldi mengatakan, pihaknya menangkap DM usai menerima laporan polisi dari orang tua salah satu korban.

"Berawal dari laporan orangtua korban. Korban ini inisial H, 14 tahun dan HR (16). Dari serangkaian penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DM perempuan 18 tahun," terang Deki Rabu (5/7/2023).

Dari hasil interogasi, lanjut Deki, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku menawarkan dua remaja cantik yang masih di bawah umur itu sebagai PSK dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

"Pelaku menggunakan tenaga kedua korban untuk melakukan prostitusi online terhadap pria yang memesan jasa layanan seksual," jelas Deki.

Modusnya sendiri adalah dengan menawarkan para korban kepada para lelaki hidung belang via WhatsApp. DM pun mendapat keuntungan Rp100 ribu untuk pria hidung belang yang memesan H, dan Rp50 ribu untuk pria yang memesan HR.

"Jadi by phone lewat aplikasi WhatssApp menghubungi DM untuk meminta, memesan layanan terkait PSK. Dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari korban HH sebesar Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dari HR," sebutnya.

Akibat perbuatannya, DM pun kini dijebloskan ke dalam bui. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 80 juncto 76 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KHUP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," Deki memungkasi.

#mucikari #Polres Parepare #anak dibawah umur

Berita Populer