Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Tahapan Pemilu (dengan satu putaran) termaktub di dalam Pasal 3. Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu:
BUKAMATA - Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu (dengan satu putaran) termaktub di dalam Pasal 3. Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta
2. penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu;
5. Penetapan peserta Pemilu dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
7. Masa kampanye Pemilu;
8. Masa tenang;
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
10. Penetapan hasil Pemilu;
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berikutnya, di dalam Pasal 4 diatur mengenai tahapan apabila Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua. Berikut tahapan untuk putaran kedua Pemilu presiden dan wakil presiden:
a. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
b. Kampanye;
c. Masa tenang;
d. Pemungutan dan penghitungan suara;
e. Penetapan hasil Pemilu;
f. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7. Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023 8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
16. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
17. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Jadwal putaran kedua (apabila ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024 :
2. Masa kampanye pemilu: 2 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33