Krisis Politik Korsel: PPP Usulkan Presiden Mundur Februari 2025
10 Desember 2024 22:52
T ditangkap karena menawarkan anaknya sendiri sebagai PSK. Para tamu juga dilayani di rumah mereka sendiri.
BUKAMATA - Oknum ASN berinisial T menjerumuskan anak kandungnya masuk kedalam praktik prostitusi. Alasannya karena faktor ekonomi.
Hanya saja, T ini adalah seorang ASN di Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan yang digaji oleh negara setiap bulannya.
Cuman, menurut lurah setempat, T memang sering bolos kerja. Bahkan dalam seminggu, ia biasa absen (tidak masuk kerja) hingga tiga kali.
"T ini jarang masuk kerja dan tidak memikirkan absen kerja. Kita sudah nasihati agar rajin masuk kerja agar tidak bermasalah," ungkap Lurah Belakang Gedung, Efmintarja, kepada detikSumbagsel, Senin (26/6/2023).
Begitu sering T mangkir dari pekerjaan sampai Efmintarja hafal tabiatnya. Dalam satu minggu, kata Lurah, T bisa bolos kerja hingga tiga kali.
Kendati demikian, Efmintarja mengakui bahwa pekerjaan yang diberikan kepada T selalu beres. T juga tidak pernah menuntut tunjangan dan hanya mengambil gaji pokok saja.
Hal ini pun kontradiktif dengan pernyataan T kepada polisi setelah ditangkap. T mengakui bahwa dirinya membuka usaha prostitusi di rumah, dengan anak kandungnya sendiri sebagai wanita penghibur, adalah karena T kesulitan secara ekonomi.
Gaji yang diterima sebagai ASN tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dengan sang anak, Y (22).
"Kalau dia rajin masuk kerja, mungkin menjual anaknya tidak akan terjadi," tuturnya.
"Kita sekelurahan kaget mendengar berita kalau T ditangkap karena menjual anaknya. Parahnya lagi, rumahnya dijadikan tempat prostitusi," lanjut Efmintarja miris.
Kini, T diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan. Kapolres Bengkulu Selatan, Florentus Situngkir mengungkapkan bahwa T ditangkap karena menawarkan anaknya sendiri sebagai PSK. Para tamu juga dilayani di rumah mereka sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan, makanya menjual anaknya sebagai PSK," papar Florentus, Sabtu (24/6/2023).
Ibu tersebut dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
10 Desember 2024 22:52
10 Desember 2024 21:58
10 Desember 2024 21:52
10 Desember 2024 21:46
10 Desember 2024 19:08
10 Desember 2024 08:58
10 Desember 2024 08:43
10 Desember 2024 08:38
10 Desember 2024 10:39