
Walikota Makassar Keluarkan Regulasi Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Dengan alasan tersebut, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto keluarkan regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik.
BUKAMATA, MAKASSAR - Kantong plastik diaggap jadi ancaman nyata bagi lingkungan. Sebab sampah kantong plastik tidak mudah hancur menyatu dengan tanah.

Dengan alasan tersebut, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto keluarkan regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pria yang karib disapa Danny itu mengatakan, plastik merupakan ancaman nyata. Bukam hanya di Makassar, tapi seluruh komunitas di dunia.
“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholders bersama-sama mulai dari sekarang tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Danny dalam sambutannya, yang diwakili Asisten II Rusmayani Majid. Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (26/6/2023) di Claro Makassar.
Ia menyebut, pelarangan itu semata untuk mengurangi sampah plastik. Dalam aktivitas harian warga Makassar.
Karenanya, ia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara bertahap. Pada lokasi pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
“Pada akhirnya diharapkan mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik,” tukasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47