Redaksi
Redaksi

Kamis, 03 September 2026 16:47

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

Sengketa Tiga Bidang Lahan Hambat Jembatan Kembar Barombong, Pemkot Makassar Kejar Kepastian Hukum

Pembangunan Jembatan Kembar Barombong terhambat sengketa tiga bidang lahan. Pemkot Makassar mengejar kepastian hukum sebelum pembebasan lahan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali menghadapi persoalan. Di tengah upaya pemerintah mempercepat proyek yang diharapkan menjadi solusi kemacetan jalur Makassar-Takalar, status kepemilikan sejumlah lahan yang akan menjadi landasan jembatan masih belum menemukan titik terang.

Sedikitnya tiga pihak mengklaim penguasaan lahan di lokasi tersebut dengan dasar dokumen kepemilikan yang berbeda. Kondisi ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus lebih dulu memastikan pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebelum proses pembebasan lahan dapat dilanjutkan.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi, serta jajaran terkait.

Munafri mengatakan, Pemkot Makassar terus mendorong penyelesaian persoalan lahan karena pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar.

"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan," kata Munafri, Kamis (3/8/2026).

Namun, upaya tersebut belum berjalan mulus karena muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

"Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan," tambah Appi.

### Tiga Pihak Klaim Lahan

Pemkot Makassar kini harus memastikan status hukum setiap bidang tanah yang terdampak pembangunan. Pasalnya, selain terdapat dokumen kepemilikan dari sejumlah warga, dalam penelusuran juga ditemukan dokumen hak atas tanah yang berkaitan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Munafri menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru melakukan pembayaran pengadaan tanah sebelum status kepemilikan benar-benar jelas.

"Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas," terangnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena kesiapan lahan merupakan salah satu syarat utama sebelum anggaran pembangunan fisik dapat direalisasikan.

Sejak awal kepemimpinannya, Munafri mengatakan Pemkot Makassar telah berkomitmen mengambil bagian dalam mempercepat pembangunan Jembatan Kembar Barombong. Bahkan, jika kewenangan pembangunan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Makassar, proyek tersebut menurutnya sudah didorong sejak 2025.

"Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini," tuturnya.

Meski demikian, pembangunan jembatan merupakan kewenangan lintas pemerintahan. Pemkot Makassar bertanggung jawab pada penyelesaian lahan, sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

"Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Munafri Arifuddin #Jembatan Barombong

Berita Populer