BUKAMATA, LUWU UTARA - Jajaran kepolisian Polres Luwu Utara mengamankan 1 orang pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rumah yang dibakar oleh kelompok itu adalah milik Asdar (50) di Dusun Sauru, Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat beberapa waktu lalu.
Dari tiga puluh terduga pelaku yang melakukan pembakaran, 1 orang diantaranya sudah diamankan oleh polisi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, pelaku melakukan pembakaran motifnya karena dendam terhadap Asdar.
"Satu dari 30 pelaku sudah kami amankan, motif para pelaku diduga dendam," kata Galih Indra Giri, Minggu (25/6/2023).
Selain meratakannya satu rumah, kata Galih, aksi para pelaku ini juga membakar dua sepeda motor, mesin pemotong kayu, dan harta benda milik korban ludes.
"Saat diperiksa, pelaku berinisial I mengaku nekat melakukan pembakaran rumah untuk membalas dendam," katanya.
Dendam itu, lanjut Galih, lantaran kerabat pelaku pernah dianiaya oleh Asdar.
"Jadi, kerabatnya dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam tiga tahun lalu," katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, polisi meminta agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 200 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Lutra Perkuat Sinergi dengan TNI Jelang Pemilu 2024
-
Bupati Luwu Utara Hadiri Pemusnahan Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Cipta Kondisi
-
Gagal Jadi Ketua PMR, Siswa Nekat Bakar Ruang Kelas Sekolah
-
Rumah Kediaman Menteri Luar Negeri India Dibakar
-
Demi Pengamanan Arus Mudik, Polres Luwu Utara Gelar Operasi Ketupat