Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Sekretaris Dinas ESDM Sulbar, PG (57), telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
MAMUJU, BUKAMATA - Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PG (57), telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Selain PG, seorang rekanan proyek bernama SP (49) yang berasal dari Gresik, Jawa Timur, juga ditangkap dalam kasus ini.
Menurut Kombes Syamsu Ridwan, Kabid Humas Polda Sulbar, kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan melibatkan PT Priyaka Karya sebagai pelaksana proyek. Anggaran pembangunan proyek tersebut mencapai Rp2,2 miliar.
Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hal ini menimbulkan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp322 juta.
"Proyek ini seharusnya meliputi 36 unit rumah dan satu gereja berdasarkan dokumen perencanaan. Namun, kenyataannya hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang terbangun di lokasi tersebut," ungkap Kombes Syamsu pada Jumat, 23 Juni 2023.
Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Polda Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33