Terjerat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Belum Ditahan
Meski kini Andhi tak ditahan, KPK tetap mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri aliran dana dugaan TPPU itu.
MAKASSAR, BUKAMATA - KPK belum menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski sudah dua kali diperiksa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, meski Andhi sudah pernah menjalani pemeriksaan dan masa penahanannya habis, maka terperiksa boleh dipulangkan.
"Ketika dilakukan penahanan, ada batasan waktu 20 hari pertama dan 40 hari kemudian. Jadi, jika kita melakukan penahanan, waktu untuk penyidikan terbatas, dan konfirmasi terhadap pihak lain juga menjadi terbatas," ujarnya.
Penyidik butuh waktu lama untuk mendalami dugaan TPPU itu. Tapi bila masa penahannya sudah habis, maka terperiksa boleh dipulangkan.
"Terlebih lagi, kasus ini terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk melacak uang hasil dari dana korupsi dan ke mana uang tersebut mengalir," katanya.
Meski kini Andhi tak ditahan, KPK tetap mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri aliran dana dugaan TPPU itu.
Sekadar diketahui, Andhi Pramono diduga terlibat dalam kasus TPPU. Dari kasus ini, KPK bahkan sampai menggeledah rumah mertua Andhi di Batam.
Penggeledahan itu dilakukan karena aset pribadi milik Andhi di rumah mertuanya itu, diduga agar menghindari penegakan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
