Terjerat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Belum Ditahan
Meski kini Andhi tak ditahan, KPK tetap mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri aliran dana dugaan TPPU itu.
MAKASSAR, BUKAMATA - KPK belum menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski sudah dua kali diperiksa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, meski Andhi sudah pernah menjalani pemeriksaan dan masa penahanannya habis, maka terperiksa boleh dipulangkan.
"Ketika dilakukan penahanan, ada batasan waktu 20 hari pertama dan 40 hari kemudian. Jadi, jika kita melakukan penahanan, waktu untuk penyidikan terbatas, dan konfirmasi terhadap pihak lain juga menjadi terbatas," ujarnya.
Penyidik butuh waktu lama untuk mendalami dugaan TPPU itu. Tapi bila masa penahannya sudah habis, maka terperiksa boleh dipulangkan.
"Terlebih lagi, kasus ini terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk melacak uang hasil dari dana korupsi dan ke mana uang tersebut mengalir," katanya.
Meski kini Andhi tak ditahan, KPK tetap mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri aliran dana dugaan TPPU itu.
Sekadar diketahui, Andhi Pramono diduga terlibat dalam kasus TPPU. Dari kasus ini, KPK bahkan sampai menggeledah rumah mertua Andhi di Batam.
Penggeledahan itu dilakukan karena aset pribadi milik Andhi di rumah mertuanya itu, diduga agar menghindari penegakan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
