BUKAMATA - Hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Itu setelah dewan hakim MK menolak permohonan para pemohon soal sistem pemilu yang mengajukan sistem proporsional tertutup alias mencoblos partai.
Alasan MK menolak permohonan para pemohon karena dianggap tidak beralasan hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan MK di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Berikut Enam Pemohon Sistem Proprsional Tertutup
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok).
BERITA TERKAIT
-
Kisah Cinta Beda Agama, Anugrah Firmansyah Berjuang Hingga ke MK Demi Nikahi Sang Kekasih
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis