Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 13 Juni 2023 14:34

Ilustrasi
Ilustrasi

Penjual Nasi Goreng di Makassar Habisi Nyawa Pacarnya yang Lagi Hamil

M telah mengandung 4 bulan sedangkan pelaku mengakui baru saja sebulan menjalin kasih dengan M. Polisi pun mengaku masih mendalami perihal hal tersebut.

BUKAMATA, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan Jushoa sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya berinisial M yang ditemukan meninggal di dalam kamar kos.

Penemuan mahasiswi Unuversitas Hasanuddin fakultas kehutanan itu asal Kabupaten Sinjai ditemukan tak bernyawa Sabtu (10/6/2023) malam sekitar pukul 18.15 WIB lalu.

Diketahui. mahasiswa semester enam itu selama kuliah ia kos di sekitar Kecamatan Tamanlarea, Kota Makassar.

Penemuan jasad M berawal saat tetangga kos mendengar suara air yang terus mengalir dari kamar yang ditempati M

Karena curiga, tetangga tersebut berusaha menghubungi nomor ponsel M, tapi tidak ada jawaban.

Lalu tiga saksi perempuan yang merupakan tetangga korban membuka kamar M. Mereka melihat korban dalam posisi terlentang dengan kondiai muka biru, bibir hitam legam, ada bekas darah kering di mulut dan keluar busa dari hidung korban.

Saat itu tetangga menghubungi pacar M yakni Josua (24). Pria yang sehari-hari berjualan nasi goreng tersebut kemudian datang dan memeriksa tubuh kekasihnya.

Josua kemudian memesan taksi online dan membawa M ke RS Unhas. Setiba di rumah sakit, M dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang curiga kemudian meminta polisi melakukan otopsi ke jasad korban.

Dari hasil penyelidikan, M ternyata dibunuh kekasihnya sendiri, Josua. Pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya karena tak mau bertanggung jawab dengan kehamilan M.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Josus membunuh M karena ingin mengugurkan janin yang dikandung kekasihnya.

"Diambil dari obat obat yang dimiliki oleh korban, kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada," kata Ngajib.

"Nah ini dari pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban (Marsa)," sambungnya.

Dugaan itu diperkuat dengan ditemukan sejumlah obat-obatan di kamar M. Tak hanya itu, Josua juga sempat memukuli M.

"Kemudian mendasari hal tersebut kemudian juga dari hasil otopsi ada dugaan bahwa terjadi akibat daripada kekerasan yaitu di bagian pelipis sebelah kiri dan juga di bagian kepala sebelah kiri," katanya,

Joshua menjadi tersangka setelah Unit Reskrim Polsek Tamalanrea melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari informasi yang dihimpun, M telah mengandung 4 bulan sedangkan pelaku mengakui baru saja sebulan menjalin kasih dengan M. Polisi pun mengaku masih mendalami perihal hal tersebut.

"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber dia.

Pelaku pun bakal disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.

 

#Mayat #Pembunuhan #Kapolrestabes Makassar #Unhas Makassar

Berita Populer