Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 22 Juli 2025 12:58

Pelaku Pembunuhan, Abd Rahim, dinyatakan alami gangguan jiwa sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan.
Pelaku Pembunuhan, Abd Rahim, dinyatakan alami gangguan jiwa sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos

Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Rahim (58 tahun), tak bisa diproses secara hukum setelah terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Senin, 21 Juli 2025, pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu.

Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muh Rifai, dan diterima oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar serta Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang diterima pada 21 November 2024, dimana Abd Rahim diduga melakukan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Bontoharu. Korban tidak lain adalah tetangganya di Dusun Lamantu.

Peristiwa itu sempat menggegerkan warga karena pelaku mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan kemudian dirujuk untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar.

"Hasil pemeriksaan psikiatri menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatricum dari Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," jelas Iptu Muh Rifai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan demi kepentingan hukum, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menghentikan penyidikan kasus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP / 41 / VI / RES.1.7. / 2025 / Sat Reskrim, tertanggal 25 Juni 2025.

"Langkah penyerahan ini kami ambil dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial agar penanganan terhadap yang bersangkutan bisa dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Iptu Rifai.

Adapun identitas warga yang diserahkan tersebut diketahui bernama lengkap Abd. Rahim Bin Sale, berusia 58 tahun, berprofesi sebagai pelaut, dan beralamat di Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan penanganan pasca penghentian penyidikan berlangsung secara bertanggung jawab. (*)

#Polres Selayar #Pembunuhan #Gangguan Jiwa #Dinsos Selayar