ASN Luwu Utara Dapat Penghargaan Dharma Persandian Dari BSSN RI
06 Oktober 2024 21:44
Provinsi Sulsel telah memiliki dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK yang disahkan melalui Peraturan Gubernur No. 11 tahun 2020.
MAKASSAR, BUKAMATA - ICRAF atau International Centre for Research in Agroforestry bekerjasama dengan Bappelitbangda Provinsi Sulsel menggelar lokakarya, di Hotel Claro Makassar, Selasa, 13 Juni 2023. Lokakarya ini membahas terkait Skema Pendanaan dan Pembiayaan Inovatif untuk Perbaikan Tata Kelola Bentang Lahan yang Mendukung Strategi Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Sulsel.
Mewakili Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi, mengatakan, dalam undang-undang HKPD diberikan kesempatan dan ruang kepada daerah dan pemerintah untuk bisa menarik sumber-sumber pembiayaan alternatif.
"Diberikan ruang atau kesempatan untuk pemerintah daerah melakukan inovasi-inovasi melalui kerjasama dalam rangka bagaimana tumpuan pembiayaan yang selama ini bersumber dari pajak dan retribusi daerah serta dana dari pemerintah pusat, serta ada sumber-sumber lain," kata Junaedi, dalam sambutannya saat membuka lokakarya tersebut.
Junaedi mengatakan, ruang pembiayaan publik maupun lembaga-lembaga yang mungkin ingin berkontribusi mendorong pencapaian target kinerja pembangunan, yang menjadi kendala adalah regulasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan berbagai SOP yang prinsipnya pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Dengan kata lain, birokrasi yang terlalu panjang, namun di sisi lain daerah sebenarnya sangat terbuka ketika ada sumber-sumber pembiayaan atau pendanaan dari luar yang menjadi bagian dalam mencapai pembangunaan daerah," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini dampak perubahan iklim melanda beberapa wilayah di Indonesia. Diantaranya peningkatan temperatur bumi yang menyebabkan banyak hari-hari panas.
Guna memerangi kondisi perubahan iklim yang semakin ekstrim, Pemerintah Sulsel menyusun beberapa regulasi pendukung. Mulai dari perencanaan, strategi, dan arah kebijakan yang diarahkan melalui program kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk meredam dan meminimalisir dampak dari perubahan iklim.
"Lokakarya ini menjadi momen yang tepat untuk membahas dan mengkaji secara seksama seperti apa skema pendanaan pembiayaan inovatif yang benar-benar efektif untuk perbaikan tata kelola bentang lahan yang mendukung strategi adaptasi perubahan iklim, khususnya di Sulsel," terangnya.
Sementara, Senior Expert Landscape Governance and Investmen ICRAF Indonesia, Beria Leimona, dalam sambutannya mengatakan, untuk mengatasi kesenjangan pendanaan diperlukan langkah-langkah yang inovatif untuk memastikan upaya adaptasi perubahan iklim yang telah dituangkan dalam kebijakan daerah agar dapat diimplementasikan.
Pendanaan inovatif dapat dilakukan melalui reformulasi anggaran yang berasal dari APBD pemerintah untuk mendorong kegiatan yang mendukung pembangunan hijau dan upaya penanganan perubahan iklim, serta menggali potensi pendanaan alternatif dari dalam maupun luar negeri. Seperti investasi berbasis pengembalian, hibah, asuransi pertanian, dana CSR, dan lainnya.
Selama ini, lanjutnya, Provinsi Sulsel telah merespon dengan baik komitmen yang ditetapkan di tingkat nasional. Provinsi Sulsel telah memiliki dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK yang disahkan melalui Peraturan Gubernur No. 11 tahun 2020.
"Provinsi Sulawesi Selatan juga telah memiliki Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD). Target adaptasi dan mitigasi perubahan iklim juga tertuang secara eksplisit pada RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023," bebernya.
Ia menambahkan, Provinsi Sulsel juga sudah menginisiasi proses Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) yang bertujuan untuk meningkatkan pendanaan untuk kegiatan pengelolaan lahan dan lingkungan. (*)
Penulis: Riska Nurvia
06 Oktober 2024 21:44
06 Oktober 2024 21:04
06 Oktober 2024 20:16