Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 06 Juni 2023 14:33

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KPU Rumus Mekanisme Persiapan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

Dalam rancangan beleid itu diatur mekanisme pelaporan masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye.

BUKAMATA - Mekanisme persiapan dana kampanye para calon sedang dirumuskan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menyangkut dana kampanye peserta Pemilu 2024 yang diduga bermasalah.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, transparansi dana kampanye merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.

"Bahkan, pelaporan dana kampanye pada Pemilu Serentak kali ini, KPU merumuskan rancangan norma pada Pasal 97 Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye," kata Idham, kepada wartawan, Selasa (6/6).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu juga menambahkan, dalam rancangan beleid itu diatur mekanisme pelaporan masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye.

"Khususnya di ayat 6, dimana laporan dana kampanye dari masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," urainya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu juga mengatakan, teknis pelaporan masyarakat agar bisa sampai ke KPU diatur pada Pasal 97 ayat (2) Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU RI #dana kampanye

Berita Populer