Redaksi
Redaksi

Rabu, 25 September 2024 22:27

Empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (BUKAMATANEWS/Risal)
Empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (BUKAMATANEWS/Risal)

KPU Batasi Sumbangan Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Maksimal Rp750 Juta

KPU Makassar tidak membatasi besaran dana kampanye masing-masing paslon.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. KPU Makassar membatasi paslon hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp 750 juta.

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah melaporkan LADK. Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9/2024).

"Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024, pasangan calon diwajibkan melaporkan LADK ke KPU paling lampat satu hari sebelum masa kampannye. Keempt paslon sudah melapor," tuturnya.

Selain LADK, empat paslon juga wajib melaporkan sumbangan dana kampanye. terakhir, setiap paslon wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Setelah penyerahan LADK ini, selanjutnya mulai hari ini paslon akan

mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata dia.

Sri menjelaskan sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengenai jumlah, kata Sri, dana kampanye tidak ada batasan.

"Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan yaitu untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," ucapnya. (*)

#Pilwalkot Makassar #KPU Makassar #dana kampanye #sumbangan

Berita Populer