Marak Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diduga Libatkan Aparat Negara
Pengiriman korban TPPO ke luar negeri selalu memanipulasi paspor dan KTP.
JAKARTA, BUKAMATA - Komnas HAM terus menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa masyarakat Indonesia. Diduga kuat, penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri itu dibekingi aparat negara.

"Kami menduga ada oknum negara. Yaitu aparat penegak hukum dan eksekutif lainnya," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan persnya Sabtu, 3 Juni 2023.
Anis menjelaskan, pengiriman korban TPPO ke luar negeri selalu memanipulasi paspor dan KTP. Oleh sebab itu, pelaku disinyalir kuat bekerjasama dengan aparat berwenang menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
Ia menyebut, paspor dan KTP tak mudah dipalsukan hingga pihaknya mengarah pada oknum aparat negara. "Bagaimana cara memalsukan paspor dan KTP secara ilegal kalau tidak ada keterlibatan oknum," ucap Anis.
Kemudian, ia menegaskan, memanipulasi dokumen kependudukan dan perjalanan tersebut dilakukan demi memuluskan pemberangkatan korban ke luar negeri. "Selain manipulasi dokumen, juga diperlukan uang tutup mata bagi petugas imigrasi," ujar Anis.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini darurat TPPO. Status darurat itu terkait laporan TPPO sejak tahun 2020.
"Sangat darurat karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022. Jumlah korban sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT," kata Mahfud. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
