JAKARTA, BUKAMATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI santai merespon langkah NasDem yang akan membela tersangka Johnny G Plate selaku kader partai. Pihak NasDem akan mengajukan prapradilan dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat kadernya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan kasus Plate. Kejagung menghargai upaya hukum yang ditempuh politisi Partai NasDem tersebut.
"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai. Kami siap menghadapi," kata Ketut dalam keterangan persnya, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ketut menjelaskan, tersangka Plate pada dasarnya berhak mengajukan praperadilan. Hal tersebut tidak bisa dihalangi oleh siapapun, termasuk Kejagung.
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap. Perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua, siap digelar di pengadilan," ucap Ketut.
Diketahui, NasDem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Plate. Rencana langkah hukum ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya
Sebelumnya diberitakan juga, Kejagung batal memeriksa Plate untuk mendalami kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Jampidsus menyebut, Plate batal diperiksa lantaran menderita sakit asam lambung.
"Pemeriksaan tidak jadi. Karena yang bersangkutan sakit maag, katanya asam lambung," ujar Kuntadi dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni 2023 lalu.
Kuntadi mengatakan, sakit yang dialami Plate tidak parah. "Sudah kita panggil dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya," kata Kuntadi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bukan Sekadar Lolos! Ahmad Ali Ajak PSI Bertekad Jadi Pemenang Pemilu 2029
-
Rusdi Masse Disebut Tinggalkan Nasdem untuk Jadi Waketum PSI
-
Partai Nasdem Akhirnya Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
-
Nasdem Copot Syahroni dari Pimpinan Komisi III, Digantikan Rusdi Masse
-
Mahkamah Partai Nasdem Tegaskan Tidak Ada Sengketa Internal yang Terdaftar Atas Nama Siddiq BM