Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 01 Juni 2023 12:04

Ilustrasi.
Ilustrasi.

MK Sampaikan Sidang Putusan Uji Materi UU Pemilu tiga Hari Sebelum di Gelar

Hari ini para pihak menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.

BUKAMATA - Sidang putusan gugatan uji materi terkait sistem pemilu 2024 proporsional tertutup atau terbuka di Mahkamah Konstitusi akan disampaikan jadwalnya itu tiga sebelum sidang digelar.

Dikatakan, Juru Bicara MK Fajar Laksono seluruh agenda sidang di MK tidak mungkin digelar secara tiba-tiba.

"Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja," ujar Fajar, Rabu (31/5).

Dia menjelaskan hari ini para pihak menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Selanjutnya, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.

Kemudian, hakim konstitusi akan mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

"Setelah itu MK akan membuat telaah, semuanya dikompilasi, ditelaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)," jelasnya.

Fajar menjelaskan RPH digelar secara tertutup. Ia berharap dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu. Bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," kata dia.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi

Berita Populer