BUKAMATA - Kepastian pemilihan terbuka atau proporsional tertutup bakal diputuskan melalui sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu tanggal 31/5/2023 besok lusa.
Itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Ketua MK 2008-2013 itu menekankan MK baru akan menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu (31/5), secara tertutup.
Saat ini, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem Pemilu 2024. "Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud, Senin (29/5).
Mahfud menyebut jajaran MK menilai isu sistem Pemilu 2024 akan diputuskan menggunakan proporsional tertutup hanya analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya itu belum ada," tegasnya.
Mahfud mengajak masyarakat untuk menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.
Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
BERITA TERKAIT
-
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
-
Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum
-
Pasangan Rahmat-Atika Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
-
Daftar Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
-
Drama Pilkada Jeneponto Berakhir di MK, Begini Keputusannya!