BUKAMATA, MAKASSAR - Polisi membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dalam tiga lokasi berbeda di Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 293 pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas merek Gucci disita.
"Pelaku ada delapan orang dan 293 pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Jumat 26 Mei 2023.
Kedelapan pelaku masing-masing inisial HA (37), MA (17), HAR (43), SY (30), MN (33), AR (35), MR (16), MA (13). Mereka ditangkap polisi bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) di Kabupaten Sidrap dan Enrekang, Kamis 25 Mei 2023.
Dari hasil tangkapan polisi dalam rumah pelaku MA di Enrekang, ditemukan pil tersebut dalam tas merek Gucci. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan di rumah pelaku lainnya.
"Usai mengamankan pelaku MA dan barang bukti, kami selanjutnya mengembangkan dan menangkap tujuh lainnya di Enrekang dan Sidrap," jelasnya.
Dari keterangan polisi, para pelaku merupakan pengedar. Polisi pun kini mendalami tujuan peredaran barang haram itu.
"Kasusnya masih kami dalami. Pelaku saat ini masih tahan," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dalam 5 Bulan, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 111 Pelaku Narkoba
-
Dua Polisi Polrestabes Makassar Dipecat Usai Terima Suap dari Bandar Narkoba, Satu Desersi
-
Polisi Kembali Gerebek Kampung Sapiria, Amankan Dua Bandar dan Sita Sabu Siap Pakai
-
Bareskrim Tangkap Bandar Besar Norkoba Indonesia di Thailand
-
Usai Pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Narkoba